Kamis, 9 Februari 2012

Berita » Keamanan


Hacker iPhone Merilis Jailbreak iPhone Berbasis Browser
Jailbreak.jpg

BANDUNG -- Sekarang mengunlock iPhone 4 secara teknis itu legal dan memungkinkan.

Beberapa hari setelah kantor Hak Cipta As menyatakan bahwa Jailbreak iPhone dan perangkat lainnya adalah legal, iPhone Dev Team merilis Jailbreak pada hari minggu kemarin (01/08/10) untuk iPhone 4 di jailbreakMe.com

Tidak seperti jailbreak sebelumnya, yang memerlukan perangkat yang akan dihubungkan ke komputer untuk menjalankan update, jailbreak baru ini dilakukan melalui mobile safari pada perangkatnya. Melalui perangkat lunak berbasis browser, telah dilaporkan dapat bekerja pada semua perangkat IOS, termasuk iPhone, iPads, dan iPod yang menjalankan iOS 4 dan iOS 4.01, tetapi hal itu dilaporkan tidak dapat bekerja pada perangkat yang menjalankan iOS 4.1 Beta.

Beberapa pengguna juga melaporkan bahwa jailbreak ini mengganggu FaceTime dan Fungsionalitas MMS pada perangkatnya.

Jailbreak berfungsi untuk memungkinkan perangkat untuk menjalankan aplikasi yang tidak disetujui oleh perusahaan penghasil Sistem Operasi seperti Apple, Jailbreaking juga memungkinkan perangkat untuk mejalankan perangkat untuk berjalan pada jaringan nonauthorized.

Sementara kantor Hak Cipta AS telah menyatakan perangkat lunak legal, sedangkan Apple sendiri mengingatkan bahwa jailbreak ini dapa melanggar garansi dan dapat menyebabkan iPhone menjadi tidak stabil dan tidak bekerja secara anda. kata Apple.

Belum ada komentar

Nama Anda
eMail
URL
Validasi , Ganti Kode
Atau

Login Dengan

Komentar


Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Silahkan Login untuk menggunakan Warga ID.
Atau

Login Dengan

Komentar


Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Hak Cipta © 2010 KampoengTI, Semua data dari website ini dilindungi oleh undang-undang | Sanggahan | Kebijakan | Karir | Bantuan | Kontak